Pemkot Yogyakarta Perkuat Tata Ruang Hadapi Tantangan Lahan Terbatas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat menyampaikan pendapat dan usulan dalam Rapat Reses anggota DPD RI DIY

Foto : Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat menyampaikan pendapat dan usulan dalam Rapat Reses anggota DPD RI DIY

PERISTIWATERKINI.NET – Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kebijakan ini memperkuat arah pembangunan kota yang tertib, legal, dan sesuai dengan kebijakan nasional meski dihadapkan pada keterbatasan lahan dan kompleksitas wilayah.

Ketua DPD RI dari DIY, GKR Hemas, menegaskan bahwa isu penataan ruang bukan semata persoalan teknis,

melainkan berkaitan erat dengan keadilan sosial, pelestarian lingkungan, dan kedaulatan ruang masyarakat.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Reses bertema Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU Penataan Ruang di Kantor DPD RI DIY, Rabu (9/4).

Dalam forum tersebut, dibahas pula mekanisme pengawasan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran tata ruang, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga kawasan yang telah ditata.

Keistimewaan Yogyakarta sebagai daerah dengan otonomi khusus juga menjadi perhatian dalam merumuskan kebijakan tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa perubahan regulasi pasca UU Cipta Kerja membawa dampak besar terhadap pola penetapan tata ruang,

khususnya dengan pengalihan penetapan RDTR dari Perda menjadi Peraturan Kepala Daerah.

Kota Yogyakarta telah menyesuaikan dengan menetapkan Perda RTRW 2021–2041 dan Perwal No. 118 Tahun 2021.

Hasto menambahkan, penataan ruang di Yogyakarta kini lebih difokuskan pada pengelolaan ulang ruang yang sudah termanfaatkan,

mengingat hampir seluruh wilayah kota telah terbangun.

Kawasan Sumbu Filosofis juga menjadi prioritas perlindungan dalam RDTR, termasuk ketentuan tinggi bangunan maksimal 18 meter dan larangan membangun melintang di atas jalan utama sumbu tersebut.

Selain itu, Hasto menyoroti pentingnya integrasi kawasan aglomerasi dengan Sleman dan Bantul, termasuk sistem transportasi dan infrastruktur lintas wilayah.

“Meski keterbatasan ruang jadi tantangan, Pemkot Yogyakarta tetap berkomitmen memenuhi amanat UU, termasuk pemenuhan 30% Ruang Terbuka Hijau dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” ungkapnya

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB