PERISTIWATERKINI.NET – Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kebijakan ini memperkuat arah pembangunan kota yang tertib, legal, dan sesuai dengan kebijakan nasional meski dihadapkan pada keterbatasan lahan dan kompleksitas wilayah.
Ketua DPD RI dari DIY, GKR Hemas, menegaskan bahwa isu penataan ruang bukan semata persoalan teknis,
melainkan berkaitan erat dengan keadilan sosial, pelestarian lingkungan, dan kedaulatan ruang masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Reses bertema Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU Penataan Ruang di Kantor DPD RI DIY, Rabu (9/4).
Dalam forum tersebut, dibahas pula mekanisme pengawasan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran tata ruang, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga kawasan yang telah ditata.
Keistimewaan Yogyakarta sebagai daerah dengan otonomi khusus juga menjadi perhatian dalam merumuskan kebijakan tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















