IMO-Indonesia Desak Revisi UU Pers, Tuntut Keadilan untuk Media Non mainstream

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERISTIWATERKINI.NET – Wacana revisi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 kembali mencuat setelah Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rencana tersebut baru-baru ini.

Menanggapi isu ini, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia langsung merespons dengan menyusun sejumlah poin masukan untuk revisi UU Pers.

Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (19/3), menyambut baik rencana revisi tersebut.

Menurut Yakub, revisi UU Pers adalah kabar positif yang harus disikapi dengan serius oleh seluruh pelaku industri media di Indonesia.

“Menurut saya ini kabar baik yang wajib disambut serius oleh seluruh pelaku dan industri media tanah air,” ujarnya.

Yakub menyoroti dinamika perkembangan pers di Indonesia, terutama dalam lima tahun terakhir, yang ditandai dengan pesatnya pertumbuhan media siber.

Namun, menurutnya, banyak media online yang mengalami ketidakadilan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Berdasarkan pengalaman media anggota selama setengah dekade belakangan, terjadi banyak dinamika yang tidak menguntungkan bagi media siber,” kata Yakub.

Menurut Yakub, lembaga pengayom dan pengarah badan hukum pers selama ini belum mampu menjalankan fungsinya dengan optimal, terutama dalam melindungi media non mainstream.

“Keberadaan lembaga pengayom ini sejauh ini nyatanya belum bertindak layaknya orang tua yang siap menampung kehadiran seluruh industri pers tanah air,” ujarnya.

Yakub juga menekankan bahwa kontribusi media skala kecil dan menengah dalam memberikan informasi kepada masyarakat sangat besar.

Namun, harapan akan adanya pembinaan dan perlindungan hukum yang memadai terhadap media-media ini dinilai belum optimal.

“Harapan adanya pembinaan dan pengayoman serta kepastian hukum terhadap media-media yang padat karya ini belum begitu terasa,” tambahnya.

Dalam usulan revisinya, IMO-Indonesia mendorong pengakuan resmi terhadap seluruh organisasi media sebagai konstituen yang diatur secara jelas dalam UU Pers.

“Harapan kita ke depan, semua media dapat diperlakukan sama dan setara dalam menjalankan tugas jurnalistik di bawah pedoman UU Pers dan kode etik jurnalistik,” pungkas Yakub.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB