PERISTIWATERKINI.NET – Wacana revisi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 kembali mencuat setelah Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rencana tersebut baru-baru ini.
Menanggapi isu ini, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia langsung merespons dengan menyusun sejumlah poin masukan untuk revisi UU Pers.
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (19/3), menyambut baik rencana revisi tersebut.
Menurut Yakub, revisi UU Pers adalah kabar positif yang harus disikapi dengan serius oleh seluruh pelaku industri media di Indonesia.
“Menurut saya ini kabar baik yang wajib disambut serius oleh seluruh pelaku dan industri media tanah air,” ujarnya.
Yakub menyoroti dinamika perkembangan pers di Indonesia, terutama dalam lima tahun terakhir, yang ditandai dengan pesatnya pertumbuhan media siber.
Namun, menurutnya, banyak media online yang mengalami ketidakadilan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Berdasarkan pengalaman media anggota selama setengah dekade belakangan, terjadi banyak dinamika yang tidak menguntungkan bagi media siber,” kata Yakub.
Menurut Yakub, lembaga pengayom dan pengarah badan hukum pers selama ini belum mampu menjalankan fungsinya dengan optimal, terutama dalam melindungi media non mainstream.
“Keberadaan lembaga pengayom ini sejauh ini nyatanya belum bertindak layaknya orang tua yang siap menampung kehadiran seluruh industri pers tanah air,” ujarnya.
Yakub juga menekankan bahwa kontribusi media skala kecil dan menengah dalam memberikan informasi kepada masyarakat sangat besar.
Namun, harapan akan adanya pembinaan dan perlindungan hukum yang memadai terhadap media-media ini dinilai belum optimal.
“Harapan adanya pembinaan dan pengayoman serta kepastian hukum terhadap media-media yang padat karya ini belum begitu terasa,” tambahnya.
Dalam usulan revisinya, IMO-Indonesia mendorong pengakuan resmi terhadap seluruh organisasi media sebagai konstituen yang diatur secara jelas dalam UU Pers.
“Harapan kita ke depan, semua media dapat diperlakukan sama dan setara dalam menjalankan tugas jurnalistik di bawah pedoman UU Pers dan kode etik jurnalistik,” pungkas Yakub.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini