PERISTIWATERKINI.NET – Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang residivis berinisial BG (30) dan SP (26) setelah melakukan pembacokan dan perampasan handphone milik seorang pemuda berinisial LK (24) asal Semanu, Gunungkidul.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) dini hari di sebuah angkringan di Sleman yang saat itu sedang tutup. Kedua pelaku merupakan warga Mlati dan Depok, Sleman.
Kanit Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang bekerja di Yogyakarta beristirahat di angkringan karena kelelahan saat hendak pulang ke Gunungkidul.
“Sekitar pukul 00.05 WIB, korban didatangi empat orang, di mana dua orang menunggu di luar dan dua lainnya menghampiri korban,” jelasnya.
Pelaku SP tiba-tiba mengeluarkan celurit dan membacok korban di bagian leher kiri dan telapak tangan kanan saat korban berusaha menangkis serangan.
“Sementara itu, pelaku BG mengancam korban dengan benda yang menyerupai senjata revolver, lalu merampas handphone milik korban. Korban yang terluka segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang sedang melakukan patroli rutin,” tegasnya.
Petugas langsung bergerak melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku BG di sebuah rumah kosong dekat simpang empat Monjali yang dijadikan tempat berkumpul pengamen.
“Sementara itu, pelaku SP ditangkap di sebuah rumah kos di Sariharjo, Ngaglik. Pelaku mengakui bahwa benda yang menyerupai senjata api tersebut adalah korek api, dan senjata tajam serta korek api itu dibuang ke Selokan Mataram saat pengejaran,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku awalnya mencari seseorang di sekitar angkringan Monjali.
Namun, karena orang tersebut tidak ditemukan, mereka justru melampiaskan aksi kekerasan kepada korban.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini