PERISTIWATERKINI.NET – Sebanyak 490 anggota Kelompok Penambang Progo (KPP) terpaksa menghentikan aktivitas mereka setelah muncul tudingan bahwa maraknya penambangan pasir dengan mesin sedot menjadi penyebab jebolnya groundsill Sungai Progo di Kelurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Para penambang kini kehilangan pekerjaan meski mereka telah mengantongi Izin Penambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Amin Kustomo, pelopor pendiri KPP, seluruh anggota KPP sebenarnya telah beroperasi sesuai dengan ketentuan IPR yang dikeluarkan oleh Pemprov DIY.
Penambangan yang dilakukan menggunakan alat manual, dan jika ada yang menggunakan mesin pompa mekanik, kapasitasnya hanya 25 Pardenkracht (PK).
“Kami bekerja sesuai aturan, tapi malah disalahkan atas kerusakan groundsill,” ujar Amin dalam acara press release di kediamannya di Klangon.
Amin menjelaskan bahwa anggota KPP tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Srandakan, Pandak, Pajangan, dan Sedayu di Bantul.
Sementara di Kulon Progo, anggota KPP beroperasi di Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, dan Kalibawang. Menurutnya, keberadaan KPP berperan penting dalam menopang ekonomi masyarakat di sepanjang aliran Sungai Progo.
Ketua KPP, Yunianto, meminta Pemprov DIY untuk bersikap objektif dalam menyikapi kasus jebolnya DAM Srandakan.
Ia mendesak pemerintah membentuk tim independen untuk meneliti konstruksi bendungan tersebut. “Tolong cek besi dan material lainnya, apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak. Jangan hanya menyalahkan penambang rakyat,” tegas Yunianto.
Yunianto juga berharap Pemprov DIY mempermudah proses perpanjangan IPR yang sudah habis masa berlakunya. Menurutnya, kemudahan perizinan akan memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah Kali Progo. “Kami ingin berkontribusi untuk perekonomian, tapi jangan sampai kami dikorbankan atas kelalaian pihak lain,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, KPP berencana membentuk Satgas untuk menjaga lokasi-lokasi vital seperti jembatan dan bendungan agar tidak ditambang sembarangan. Selain itu, KPP akan terus mendorong anggota untuk memperbarui izin IPR dan mendesak pemerintah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin. “Kami ingin penambangan pasir berjalan tertib dan sesuai aturan, tanpa merugikan siapa pun,” tutup Yunianto.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini