PERISTIWATERKINI.NET – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR dimulai pada 10 Maret 2025, sekitar dua pekan sebelum Idulfitri.
Sementara itu, gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya