Brutal! Lima Mahasiswa Lakukan Penganiayaan di Depan Bank BRI Seturan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sleman, Peristiwaterkini – Sebuah aksi kekerasan secara bersama-sama terjadi di depan Bank BRI Seturan, Jl. Raya Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Lima mahasiswa asal Sumatera Utara ditangkap Polsek Depok Barat setelah melakukan penganiayaan terhadap tiga mahasiswa lainnya.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025) menjelaskan insiden ini terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.

Korban yang diketahui bernama AJL (23), MDH (26), dan MAP (20) mengalami luka memar hingga patah tulang akibat serangan brutal para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku yang terdiri dari MAB (22), RS (29), BH (24), ABE (20), dan JS (17) diduga melakukan aksi kekerasan tersebut karena motif kecemburuan.

“Emosi yang tidak terkendali memicu mereka untuk melakukan tindakan kriminal ini,” jelasnya.

Petugas Polsek Depok Barat segera merespons laporan masyarakat terkait insiden tersebut.

Dengan bukti rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kelima pelaku.

“Mereka kini telah diamankan di Rutan Polsek Depok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Akibat kejadian ini, korban MDH mengalami luka memar di pipi dan belakang telinga kiri serta luka lecet di punggung.

Korban AJL mengalami luka memar di pipi, bibir bawah sobek, gigi atas bengkak, dan hidung patah.

Sementara itu, korban MAP mengalami luka lecet di rahang kiri serta lengan dan siku kanan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, dua unit ponsel, satu jaket milik korban, serta lima setel pakaian milik pelaku.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan yang terjadi,” pungkasnya.

Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Mereka terancam hukuman pidana yang dapat mencapai lima tahun penjara.

Polsek Depok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal di sekitar mereka.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB