Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Press releas Bareskrim kasus penyelewengan BBM bersubsidi

foto : Press releas Bareskrim kasus penyelewengan BBM bersubsidi

Jakarta, Peristiwaterkini – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi berbeda, yakni Tuban dan Karawang.

Modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah dengan memanfaatkan barcode ilegal untuk memperoleh solar subsidi secara tidak sah.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar.

“Total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,416 miliar,” ujar Nunung.

Kasus ini melibatkan delapan orang tersangka yang berasal dari dua kelompok berbeda. Di Tuban, tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial B, C, dan K. Sementara itu, di Karawang, lima orang lainnya berinisial LA, HB, S, AS, dan E juga berhasil diringkus.

Menurut penyelidikan sementara, para tersangka di Tuban telah menjalankan praktik ilegal ini selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 268 juta per bulan.

Sementara itu, sindikat di Karawang telah beroperasi lebih lama, yakni selama satu tahun, dan meraup keuntungan sekitar Rp 3 miliar.

“Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang para tersangka di Tuban selama lima bulan mencapai Rp 1,344 miliar. Sedangkan di Karawang, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan kegiatan selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 3,072 miliar,” jelas Nunung.

Penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri lebih lanjut penggunaan barcode ilegal yang digunakan para pelaku untuk mengakses BBM subsidi.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba mengambil keuntungan dari penyalahgunaan BBM subsidi.

Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi
Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba di Baturaja Timur, Sita Puluhan Pyrex dan Sabu Siap Edar
Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB