Bantul, Peristiwaterkini – Kasus miras oplosan kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Dua perempuan muda meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras yang dicampur dengan pil sapi dalam pesta miras yang digelar di Banguntapan, Bantul, pada Sabtu (1/3/2025).
Kejadian ini menambah daftar panjang tragedi akibat konsumsi minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Korban pertama, RKP (21), mengalami gejala panas di dada, muntah, dan akhirnya dilarikan ke RS Pratama, Kota Yogyakarta, pada Senin (3/3/2025) dini hari.
Sayangnya, nyawanya tak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal pada pukul 06.00 WIB. Korban kedua, MAM (24), meninggal di RS Rajawali pada hari yang sama, dengan gejala serupa.
Keduanya diduga kuat keracunan miras oplosan yang sebelumnya mereka konsumsi bersama dua rekan lainnya.
Pemerintah DIY pun bereaksi keras terhadap insiden ini. Sekda DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Kementerian Digital (Komdigi) untuk memblokir konten iklan minuman keras di berbagai platform digital.
“Kita sudah edukasi berulang kali dan meminta Komdigi menghapus konten miras ilegal, tapi peredarannya masih terus muncul dengan cepat,” ujar Beny pada Rabu (5/3/2025).
Kepolisian Bantul kini tengah menyelidiki kasus ini dan mengusut asal-usul miras oplosan yang dikonsumsi para korban.
AF (27), pria yang diduga sebagai pengoplos miras, saat ini dirawat di RS Bhayangkara. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan hukum terhadapnya.
Kronologi kejadian bermula ketika KPP (22), RKP, MAM, dan AF berkumpul di rumah AF di Tambalan, Pleret, Bantul.
KPP membeli tiga botol miras oplosan yang kemudian dicampur dengan pil sapi sebelum diminum bersama.
Pesta berlangsung hingga malam, sebelum akhirnya RKP mulai merasakan gejala keracunan.
Pemerintah Kabupaten Bantul pun menyayangkan masih maraknya konsumsi miras oplosan di kalangan masyarakat.
“Kasus kematian akibat miras oplosan ini sangat memprihatinkan. Edukasi terus dilakukan, tapi kesadaran masyarakat masih rendah,” ujar Sekda Bantul, Agus Budi Raharja.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bantul dan Satpol PP untuk meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap peredaran miras ilegal.
Selain upaya hukum, Pemkab Bantul juga akan menggencarkan program edukasi melalui dusun antimiras dan kampanye bahaya miras oplosan.
“Bulan Ramadhan ini menjadi momentum bagi kita untuk kembali menggerakkan masyarakat dalam mencegah peredaran miras,” tambah Agus.
Kasus miras oplosan yang terus berulang menunjukkan betapa lemahnya kontrol terhadap peredarannya.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, peredaran minuman keras ilegal tetap saja menemukan celah untuk beredar di masyarakat.
Aparat penegak hukum diharapkan bisa bertindak lebih tegas, dan masyarakat juga harus lebih sadar akan bahaya yang mengintai di balik minuman mematikan ini.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini