OKU, Peristiwaterkini – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk jika ada anggota kepolisian yang terlibat.
Hal ini menyusul penangkapan dua oknum polisi di Satuan Samapta Polres OKU yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami berkomitmen dalam perang melawan narkoba. Saat ini, dua oknum polisi tersebut sedang dalam proses hukum,” ujar AKBP Imam Zamroni pada Rabu (19/2/2025) malam.
Dua anggota kepolisian yang dimaksud adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Tri Okta Wijaya.
Keduanya tengah menjalani dua proses hukum, yakni pidana dan pelanggaran etik profesi Polri.
Artinya, selain menghadapi ancaman hukuman pidana, keduanya juga berpotensi dipecat dari institusi kepolisian.
Kapolres OKU menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penggunaan narkoba secara pribadi, melainkan juga dugaan peredaran barang haram tersebut kepada orang lain.
“Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi bahwa mereka mengambil keuntungan dari narkoba yang mereka miliki,” ungkapnya.
Meskipun jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan komitmen Polri dalam memberantas narkoba.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya