Dua Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: dua pemuda pngedarditangkap

foto: dua pemuda pngedarditangkap

Prabumulih, Peristiwaterkini – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pengedar berinisial EY (28) dan HR (35) di wilayah Prabumulih, (17/2/2025)

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba di sekitar kawasan kontrakan belakang restoran siap saji, Prabumulih.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, membenarkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Jumat (14/2/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Tampomas, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

 Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua paket sabu seberat 0,30 gram, dua paket pil ekstasi dengan 2,5 butir, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HR terlebih dahulu. Setelah diperiksa, HR mengaku telah menitipkan narkoba kepada EY,” jelas Jonson kepada wartawan.

Setelah menangkap HR, polisi melanjutkan pengejaran terhadap EY dengan cara memancingnya untuk menemui HR di tempat yang sudah disepakati. Begitu EY datang, polisi langsung mengamankannya.

 Hal ini merupakan langkah yang efektif dalam membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan lebih banyak orang.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan narkoba dari seorang yang berinisial MA alias KO, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

 Rencananya, mereka akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Gunung Ibul.

Saat ini, keduanya masih menjalani penahanan di Satres Narkoba Polres Prabumulih. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.

­­­­­­­­­­Kesadaran masyarakat sangat penting untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, agar lingkungan menjadi lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025
PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Grab Resmi Hadir di OKU Timur, Hadirkan Layanan Transportasi dan Pesan Antar dengan Tarif Terjangkau
Grab OKU Timur Tegaskan Komitmen Perluas Akses Transportasi dan Dorong Ekonomi Daerah
‎Pemakaman Massal Korban Banjir Agam Jadi Momen Duka Bersama
Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU
Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:15 WIB

Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:08 WIB

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:37 WIB

Grab Resmi Hadir di OKU Timur, Hadirkan Layanan Transportasi dan Pesan Antar dengan Tarif Terjangkau

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:13 WIB

Grab OKU Timur Tegaskan Komitmen Perluas Akses Transportasi dan Dorong Ekonomi Daerah

Senin, 15 Desember 2025 - 06:44 WIB

‎Pemakaman Massal Korban Banjir Agam Jadi Momen Duka Bersama

Berita Terbaru