Banyuasin, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali melakukan aksi tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menggeledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023.
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb, yang dikeluarkan sehari sebelumnya.
Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), H. Giovani, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aliran dana retribusi parkir yang tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
“Ada indikasi kuat bahwa retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru mengalir ke pihak-pihak tertentu. Bahkan, ada dugaan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat,” ujar Giovani, Selasa (11/2).

Tim Pidsus Kejari Banyuasin mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data penting yang diduga dapat mengungkap aliran dana mencurigakan dalam kasus ini.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















