Yogyakarta, Peristiwaterkini – Jaques Antonius Latuhihin, seorang mahasiswa Fakultas Hukum dari salah satu universitas di Yogyakarta, mengungkapkan niatnya untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait penyebaran data pribadinya ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil setelah Jaques mengalami kejadian mencurigakan pada 3 Maret 2024, di mana ia menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, 0857 9942 8845, yang mengaku bernama “Predom.”
Dalam pesan tersebut, “Predom” menyebutkan informasi yang telah diajukan Jaques sebelumnya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.
Yang mengejutkan Jaques, orang yang mengaku sebagai Predom tersebut mengetahui detail permohonan informasi dan data pribadinya, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang seharusnya hanya dapat diakses oleh petugas resmi.

“Saya tidak tahu siapa Predom ini, tapi anehnya dia memiliki data pribadi saya dan tahu soal permohonan informasi yang saya ajukan ke PPID Sleman,” ungkap Jaques dalam pernyataannya pada Kamis, 6 Februari 2025. Kejadian tersebut membuat Jaques yakin bahwa telah terjadi kebocoran data yang harus segera diselidiki.
Jaques sebelumnya mengajukan permohonan informasi terkait pengadaan langganan bandwidth internet di Diskominfo Sleman untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan, Jaques kemudian mempublikasikan pengalamannya melalui artikel di situs web pribadinya pada 20 Maret 2024, yang berjudul “Layak Ditelusuri Pengadaan Langganan Bandwidth Internet Diskominfo Pemkab Sleman Part I.”
Puncaknya, pada 14 Agustus 2024, Jaques membawa permasalahan ini ke sidang Komisi Informasi Daerah (KID) DIY setelah permohonan informasi yang diajukan kembali berujung pada sengketa informasi.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















