MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten OKU 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : putusan MK pilkada OKU

foto : putusan MK pilkada OKU

Jakarta, Peristiwaterkini – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Tahun 2024 dari pasangan calon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita.

Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025), dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Kuasa Hukum Pemohon turut hadir. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas dinilai beralasan secara hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

TNI AD Resmi Kantongi Sertifikat Puslatpur di OKU Raya
Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13, Segini Jumlahnya!
Pengejaran Napi Kabur Terus Dilakukan, 32 Orang Masih Buron
Gelar PSU, Pemda Diminta Realokasi APBD secara Optimal
Polres OKU Tangkap Pengedar Ganja Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan
Progres Renovasi Rumah Korban Banjir di OKU Capai 80 Persen
ICMI dan BAZNAS OKU Gelar Kajian dan Buka Bersama di Insaanul Hadi
Tunjangan Profesi Guru di OKU Akhirnya Cair, Ini Penyebab Keterlambatannya
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:45 WIB

TNI AD Resmi Kantongi Sertifikat Puslatpur di OKU Raya

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:25 WIB

Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13, Segini Jumlahnya!

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:37 WIB

Pengejaran Napi Kabur Terus Dilakukan, 32 Orang Masih Buron

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:20 WIB

Gelar PSU, Pemda Diminta Realokasi APBD secara Optimal

Senin, 10 Maret 2025 - 20:56 WIB

Polres OKU Tangkap Pengedar Ganja Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan

Berita Terbaru