Polres OKU Tangkap Dua Kurir Narkoba di Baturaja Timur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Peristiwaterkini – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap dua tersangka kurir narkoba berinisial DA (37) dan SA (28) di sebuah rumah di Jalan Komisaris Umar, Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka DA diketahui berdomisili di Kampung Bendung Pintu, Kabupaten Serang, namun memiliki alamat lain di Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur.

Sedangkan SA tinggal di Jalan Komisaris Umar, Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram.

Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Vivo, sebuah kotak rokok, uang tunai sebesar Rp100.000, dan casing ponsel berwarna hitam.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan saat sedang berada di kamar tersangka SA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu di atas kasur tempat tersangka DA duduk. Sementara satu bungkus lainnya ditemukan di lantai, tersimpan dalam kotak rokok.

“Barang bukti tersebut diperoleh kedua tersangka dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial F yang saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ungkap AKP Ibnu Holdon.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga bahwa narkotika tersebut akan dijual kembali oleh para tersangka.

Modus operandi ini menjadi perhatian serius Satuan Narkoba Polres OKU yang terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berat menanti, termasuk hukuman penjara yang dapat mencapai puluhan tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambah AKP Ibnu Holdon.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba.

Upaya tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi
Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba di Baturaja Timur, Sita Puluhan Pyrex dan Sabu Siap Edar
Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar
Berita ini 953 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB