Kejaksaan Negeri OKU Selesaikan Kasus Laka Lantas Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara hukum.

Kali ini, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Khoirul Munzilin dan Eka Mulyadi menjadi fokus penyelesaian dengan RJ.

Insiden terjadi pada 25 Juli 2024 di Jalan Dr. Mohammad Hatta, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Kecelakaan bermula ketika Eka Mulyadi, pengemudi mobil Honda Jazz, menyeberang jalan pada marka bergaris utuh.

Sementara itu, sepeda motor yang dikendarai Khoirul Munzilin, seorang pengemudi ojek yang membawa dua penumpang, YM dan anaknya MA, gagal menghindari mobil tersebut, sehingga terjadi benturan keras.

Akibatnya, penumpang YM mengalami luka serius, termasuk pendarahan di selaput otak yang memerlukan perawatan intensif selama tiga bulan.

Sedangkan MA menderita luka memar di beberapa bagian tubuh. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Langkah RJ ini diumumkan dalam ekspose perkara yang digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara daring.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU
816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 
278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:08 WIB

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Selasa, 18 November 2025 - 17:39 WIB

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Senin, 17 November 2025 - 09:49 WIB

816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:35 WIB

Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 

Berita Terbaru