OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara hukum.
Kali ini, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Khoirul Munzilin dan Eka Mulyadi menjadi fokus penyelesaian dengan RJ.
Insiden terjadi pada 25 Juli 2024 di Jalan Dr. Mohammad Hatta, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Kecelakaan bermula ketika Eka Mulyadi, pengemudi mobil Honda Jazz, menyeberang jalan pada marka bergaris utuh.
Sementara itu, sepeda motor yang dikendarai Khoirul Munzilin, seorang pengemudi ojek yang membawa dua penumpang, YM dan anaknya MA, gagal menghindari mobil tersebut, sehingga terjadi benturan keras.
Akibatnya, penumpang YM mengalami luka serius, termasuk pendarahan di selaput otak yang memerlukan perawatan intensif selama tiga bulan.
Sedangkan MA menderita luka memar di beberapa bagian tubuh. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah RJ ini diumumkan dalam ekspose perkara yang digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara daring.
Menurut Choirun, penyelesaian ini dilakukan setelah tercapai musyawarah dan perdamaian antara keluarga pelaku dan korban.
“Pendekatan ini mengutamakan asas kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Penghentian perkara ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” jelas Choirun.
Dia menambahkan, program RJ di Kejari OKU selaras dengan kebijakan Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan korban dan pelaku.
Choirun juga menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana.
Melalui RJ, Kajari berharap tercipta keadilan yang tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Choirun memastikan langkah ini dilakukan dengan cermat dan memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan menuju proses di tingkat lebih tinggi, seperti Kejati maupun Kejagung. Insha Allah, SK penghentian perkara akan segera diterbitkan,” tutup Choirun.
Pendekatan RJ diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini