OKU, Peristiwaterkini – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil.
Pada Senin (20/1/2025) malam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.
Menurut Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB.
Warga mencurigai sebuah mobil dari arah OKU Timur yang diduga membawa narkotika. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sepanjang jalur tersebut.
“Tim kami menemukan kendaraan yang sesuai dengan laporan tengah berhenti di sebuah warung. Setelah dilakukan pemeriksaan, seorang pria berinisial OS (31), warga Jl. Prof Ir Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, berhasil diamankan,” kata AKP Ibnu Holdon, Selasa (21/1/2025).
Namun, kendaraan lain yang diduga terkait dengan pelaku melarikan diri saat petugas mencoba mengamankan tempat kejadian. Selanjutnya, penggeledahan terhadap OS dilakukan di hadapan saksi warga sekitar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi 35 butir pil berlogo LV berwarna biru di kantong celana sebelah kanan tersangka. Barang tersebut diduga kuat sebagai ekstasi dengan berat bruto 14,08 gram,” ungkap AKP Ibnu.
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme 3 berwarna hitam dan celana panjang abu-abu merek Blackhawk yang dikenakan tersangka.
OS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ia diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Atas tindakannya, OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup menanti tersangka jika terbukti bersalah di pengadilan.
Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten OKU.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegas AKP Ibnu Holdon.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di OKU.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan barang haram ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam menangani tindak pidana narkotika, di mana pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini