OKU, Peristiwaterkini – Lantaran tidak memenuhi standar mutu, salah satu pemilik toko kecantikan di kabupaten OKU harus berurusan dengan pihak berwajib.
TK, pemilik toko kecantikan di jalan Dr M Hatta Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU, terbukti tidak melengkapi label BPOM dan izin edar,
Peristiwa ini terjadi pada 13 Januari 2025 lalu, sekira pukul 14.30 WIB, dimana dirinya (TK) menjual produk kecantikan yang tidak dilengkapi izin edar tersebut.
Produk kecantikan yang ia jajakan itu, diperoleh dari salah satu situs online, dan dijual kembali di wilayah OKU, sayangnya, produk tersebut tidak dilengkapi dengan label BPOM dan surat izin edar.
Dengan kejadian inì, TK harus berurusan dengan Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres OKU.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, TK dijerat dengan pasal 435 undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, tim Peristiwaterkini.net belum mendapatkan konfirmasi terkait informasi tersebut, info inì mulai beredar di media sosial, termasuk di laman Instragram @unitpidsuspolresoku
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini