JAKARTA, Peristiwaterkini – Mahkamah konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), (3/1/2025).
Permohonan yang di ajukan oleh Muhammad Asri Anas Selalu ketua Umum Desa Bersatu, bersama 3 kepala desa (Kades), menginginkan perpanjangan masa jabatan kades yang berakhir pada bulan November, Desember 2023, Januari 2024 dan Februari 2024.
Namun, Mahkamah konstitusi menyatakan permohonan tersebut telah kehilangan objek, sebab norma yang sama telah di putus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa ;
Permohonan Uji Materi inì menunjukkan bahwa perdebatan mengenai masa jabatan Kades masih berlangsung panas.
Para pemohon menganggap peraturan yang ada tidak adil, sebab hanya mencantumkan perpanjangan masa jabatan bagi kades yang berakhir pada Februari 2024.
Mereka menginginkan agar Kades yang berakhir masa jabatannya sebelum Februari 2024 juga mendapat perpanjangan.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya