JAKARTA, Peristiwaterkini – Mahkamah konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), (3/1/2025).
Permohonan yang di ajukan oleh Muhammad Asri Anas Selalu ketua Umum Desa Bersatu, bersama 3 kepala desa (Kades), menginginkan perpanjangan masa jabatan kades yang berakhir pada bulan November, Desember 2023, Januari 2024 dan Februari 2024.
Namun, Mahkamah konstitusi menyatakan permohonan tersebut telah kehilangan objek, sebab norma yang sama telah di putus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa ;
Permohonan Uji Materi inì menunjukkan bahwa perdebatan mengenai masa jabatan Kades masih berlangsung panas.
Para pemohon menganggap peraturan yang ada tidak adil, sebab hanya mencantumkan perpanjangan masa jabatan bagi kades yang berakhir pada Februari 2024.
Mereka menginginkan agar Kades yang berakhir masa jabatannya sebelum Februari 2024 juga mendapat perpanjangan.
MK tetap menekankan pentingnya penyelesaian masalah Faktual;
Meski menolak permohonan uji materi, Mahkamah konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa.
Mahkamah konstitusi meminta agar masalah inì segera diselesaikan oleh pemerintah, sesuai dengan peraturan perundangan Undangan.
Hal itu penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa, serta kesinambungan pelayanan publik, dan pembangunan Desa.
Tentang menuju kejelasan masa jabatan;
Putusan Mahkamah konstitusi inì menunjukkan bahwa perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa masih belum menemukan titik terang.
Pemerintah harus segera mencari solusi yang tepat, dan adil, untuk mengatasi permasalah inì.
Perlu ada kejelasan hukum yang jelas dan menyeluruh tentang masa jabatan kades agar tidak terjadi ketika pastian dan konflik di masyarakat desa.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini