Biadab! Seorang Petani Di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiri dan keponakan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Peristiwaterkini – Seorang petani cabul di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah merudapaksa dua anaknya dan satu keponakan yang masih dibawah umur.

Korban D (17), S (17), dan SI (16) tak berdaya ketika tersangka berinisial STM (40) merudapaksa mereka ketika pulang dari sekolah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah ia merudapaksa keponakannya.

“Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/12/24).

Kapolsek menjelaskan, tersangka terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya.

Terakhir, STM merudapaksa keponakannya pada hari Selasa, 10 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek, tersangka merudapaksa ketika korban pulang sekolah.

Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya.

“Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri,” ujarnya.

Korban pun mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.

Kasus itupun dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak.

Berbekal laporan tersebut, STM ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dihadapan Polisi.

STM mengaku, dirinya merudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.

Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih dibawah umur.

“Kini, STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu S

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Jejak Asap Pekat PT LBP: Pencemaran Udara Mengancam Warga, Perusahaan Bungkam
Asap Hitam dari Cerobong PT LBP Sebabkan Gangguan Pernapasan
Gudang BBM Ilegal di Garuntang Diduga Milik Oknum TNI, Polda Lampung Dinilai Tutup Mata
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
ITSNU Lampung Siapkan Mahasiswa untuk Terjun KKN, Ditekankan sebagai Bentuk Ibadah dan Pengabdian
DPRD Lamteng Sidak Pabrik Baru di Terbanggi Besar
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:39 WIB

Jejak Asap Pekat PT LBP: Pencemaran Udara Mengancam Warga, Perusahaan Bungkam

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:00 WIB

Asap Hitam dari Cerobong PT LBP Sebabkan Gangguan Pernapasan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:41 WIB

Gudang BBM Ilegal di Garuntang Diduga Milik Oknum TNI, Polda Lampung Dinilai Tutup Mata

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB