Jogja, Peristiwaterkini – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan isu akan dihapusnya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Padahal OTT merupakan senjata yang ampuh guna membongkar modus-modus korupsi di republik ini.
Wacana atau isu seperti ini sering kali mencerminkan kekhawatiran publik, terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang dianggap semakin melemah.
Tentu kita masih ingat, betapa para Koruptor kelas kakap banyak tertangkap dengan metode OTT.
Menurut Praktisi hukum Musthafa SH, ini merupakan “koruptor Fight Back” jika KPK menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Langkah tersebut juga harus dikaji secara mendalam dan detail berdasarkan kerangka hukum yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dalam undang-undang tersebut, KPK memiliki kewenangan besar untuk melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, termasuk melalui OTT sebagai salah satu metode efektif penegakan hukum.
“Meski istilah OTT tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang, kewenangan KPK untuk menangkap tersangka secara langsung diatur dalam konteks penyidikan dan penyelidikan. Pasal 12 ayat (1) UU KPK,
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya