Wacana Penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bukti Pelemahan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jogja, Peristiwaterkini – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan isu akan dihapusnya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Padahal OTT merupakan senjata yang ampuh guna membongkar modus-modus korupsi di republik ini.

Wacana atau isu seperti ini sering kali mencerminkan kekhawatiran publik, terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang dianggap semakin melemah.

 

Tentu kita masih ingat, betapa para Koruptor kelas kakap banyak tertangkap dengan metode OTT.

 

Menurut Praktisi hukum Musthafa SH, ini merupakan “koruptor Fight Back” jika KPK menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Langkah tersebut juga harus dikaji secara mendalam dan detail berdasarkan kerangka hukum yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

 

Dalam undang-undang tersebut, KPK memiliki kewenangan besar untuk melakukan penyelidikan,

penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, termasuk melalui OTT sebagai salah satu metode efektif penegakan hukum.

 

“Meski istilah OTT tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang, kewenangan KPK untuk menangkap tersangka secara langsung diatur dalam konteks penyidikan dan penyelidikan. Pasal 12 ayat (1) UU KPK,

 

misalnya, menyebutkan bahwa penyidik KPK berwenang melakukan tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan, yang mendukung pemberantasan korupsi,”ucapnya

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Pelatihan Profesi Hukum UWM Bedah Nyata Peran Advokat Era Digital
‎FH UWM Buka Pelatihan Profesi Hukum, Mahasiswa Dipacu Siap Kerja
Libur Isra’ Mi’raj, KAI Daop 6 Tambah Layanan Kereta
Lewat Album Kepada Yang Terhormat, Raissa Anggiani Ajak Berdamai
‎Kaesang Lantik Pengurus PSI DIY, Target Menang Pemilu
‎Danrem 072 Hadiri Natal Umat Kepatihan, Tegaskan Toleransi DIY
‎Agus Jabo: Pangeran Diponegoro Teladan Nasional Hadapi Krisis Kebangsaan
‎Raissa Anggiani Sambangi Yogya, Lanjutkan Kepada Yang Terhormat Album Tour

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:48 WIB

Pelatihan Profesi Hukum UWM Bedah Nyata Peran Advokat Era Digital

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:02 WIB

‎FH UWM Buka Pelatihan Profesi Hukum, Mahasiswa Dipacu Siap Kerja

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:56 WIB

Libur Isra’ Mi’raj, KAI Daop 6 Tambah Layanan Kereta

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:57 WIB

Lewat Album Kepada Yang Terhormat, Raissa Anggiani Ajak Berdamai

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:08 WIB

‎Kaesang Lantik Pengurus PSI DIY, Target Menang Pemilu

Berita Terbaru

NASIONAL

Danrem 072 Tinjau Jembatan Garuda, 95 Persen Siap Rampung

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:56 WIB