Tiga Terdakwa Pembunuhan Di Desa Kedaton KPR Masukin Babak Akhir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : tiga terdakwa pembunuhan di desa Kedaton keluar dari ruang sidang PN Baturaja

Foto : tiga terdakwa pembunuhan di desa Kedaton keluar dari ruang sidang PN Baturaja

OKU, Peristiwaterkini – Sidang Tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) memasuki Babak Akhir.

Pada sidang hari inì Pengadilan Negri (PN) Baturaja, telah memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Muzili dan Ria Zarman,

Dan hukuman mati kepada Edi Erika divonis hukuman mati, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, pada Kamis (21/11/2024).

Pada sidang tuntutan pembacaan, Kajari OKU, Choirul Parapat SH, M.H bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi Dua JPU,

Foto : terdakwa Edi Erika divonis hukuman mati

Yaitu Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan, S.H dan Jaksa pada Kejari OKU Abdullah Arby, S.H.,M.H membacakan putusan sidang.

Bahwa tahapan proses persidangan sudah dimulai dari tanggal 10 Oktober 2024 yaitu pembacaan dakwaan, sampai dengan hari ini tanggal 21 November 2024 yaitu pembacaan vonis kepada ketiga terdakwa.

“hari ini pembacaan putusan terdakwa. Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” katanya.

Tetapi, lanjutnya , inti dari putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa Muzili, Ria Zarman,

Dijatuhkan hukuman seumur hidup sedangkan untuk terdakwa Edi Erika itu dijatuhkan hukuman mati.

Untuk terdakwa Edi Erika dihukum lebih berat, kerena menurut pertimbangan hakim, berperan sebagai aktor utama dalam pembunuh*n berencana,

kepada korban Almarhumah Hairuni yang ditemukan bersimb*h darah di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.

“Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” ungkap Kajari.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lain yaitu Muzili dan Ria Zarman divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim,

Dikarenakan atas dasar pertimbangan Hakim peran kedua terdakwa, masuk kedalam turut serta pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan uraian kronologis dalam berkas perkara dan fakta-fakta, yang terungkap dalam persidangan, bahwa ‎Peristiwa tragis ini,

Terjadi pada 2 Maret 2024, Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja, Erika yang merasa terganggu oleh korban,

Melontarkan ancaman, dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban.

Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri, Ria Zarman kemudian ikut membac0k tangan korban.

Edi Erika yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan m3ngg0rok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda
Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati
UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah
AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri
Judi Online Gempur Yogyakarta, LBH IKA PMII DIY Tantang Pelaku
Satgas PKH Diserang: Geopix Bongkar Elit Penunggang Hutan Ilegal
Pemain Judol Ditangkap, Publik Tanya: Mana Bandarnya?

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:21 WIB

AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri

Berita Terbaru

JOGJA

Job Hugging: Antara Nyaman dan Terjebak

Rabu, 20 Agu 2025 - 19:44 WIB