Diduga Langgar Netralitas, Beberapa Oknum Dukuh di Desa Jatimulyo, Dlingo Dilaporkan ke Bawaslu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

Jogja, Peristiwaterkini – 15 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, yang diwakili oleh Endik,

melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terkait netralitas beberapa oknum Dukuh di desa Jatimulyo kecamatan Dlingo kepada Bawaslu Bantul.

Laporan ini didasari tindakan oknum yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, yang dianggap melanggar aturan netralitas pejabat desa dalam proses pilkada Bantul.

Dalam laporannya Endik, melampirkan bukti foto yang diserahkan kepada Bawaslu. Dalam foto tersebut

terdapat beberapa Dukuh sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang mengindikasikan mendukung paslon tersebut.

“Alhamdulillah Aliansi Masyarakat Peduli Bantul telah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh beberapa oknum dukuh di jatimulyo, Dlingo,” ucapnya

 

“Kami berharap Bawaslu benar-benar tegas dalam merespon laporan kami agar supaya tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.

Secara terpisah, praktisi hukum Musthafa SH, menyampaikan, bahwa jika terbukti tindakan oknum Dukuh tersebut

maka benar-benar telah telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap regulasi Pilkada dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Dalam keterangannya, Musthafa menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait netralitas pejabat publik, khususnya perangkat desa.

 

“UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri,

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku
‎Dinkes Yogyakarta Tegaskan Sahur Krusial Jaga Energi Puasa
‎Havinhell Bangkit, Rilis POWERPUNK Guncang Industri Musik Nasional
‎Romo Acun Aktifkan Obar Abir, Tegaskan Independen dari Kraton
Stevie-Gunawan Comeback di ROTR 2026, Pereli Senior Bangkit Lagi
Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional
Danrem Pamungkas Tegaskan Disiplin Prajurit Sambut Ramadhan Penuh Makna
Sadranan Sambisari Lestarikan Budaya Adiluhung Perkuat Kerukunan Warga Sleman

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:19 WIB

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:30 WIB

‎Dinkes Yogyakarta Tegaskan Sahur Krusial Jaga Energi Puasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:09 WIB

‎Havinhell Bangkit, Rilis POWERPUNK Guncang Industri Musik Nasional

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:50 WIB

‎Romo Acun Aktifkan Obar Abir, Tegaskan Independen dari Kraton

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:39 WIB

Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional

Berita Terbaru