Taat Pajak, 8 Restoran Di OKU Terima Reward

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, bersama Pemerintah Kabupaten OKU melaksanakan giat Pemberian Penghargaan Kepada Restoran yang Taat bayar Pajak, Selasa (12/11/2024).

Penghargaan secara langsung diberikan kepada 7 restoran wajib pajak yang dianggap patuh , taat dalam melaporkan dan menyetor pajak untuk kategori restoran.

Diantaranya Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffe and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, Bil Resto, dan Rumah Makan Aneka Rasa.

Jumlah Wajib Pajak restoran yang sudah terdata dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang wajib dikenakan pajak restoran di Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 226 wajib pajak restoran.

Badan Pendapatan Daerah (Bapedda) OKU yang sudah bekerja sama dengan Kejari OKU melalui MoU Pemerintah Kabupaten OKU, ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus.

Terhadap optimalisasi asli pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten OKU sudah melakukan sosialisasi penerapan pajak restoran 10% terhadap kurang lebih 150 wajib pajak.

Adapun Jumlah penerimaan pajak restoran periode januari – november 2024 yaitu sebesar Rp. 4.266.771.996 (Empat Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Kajari OKU mengatakan, piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten OKU, kepada wajib pajak yang telah berkomitmen dan disiplin menyetorkan pungutan pajak yang menjadi sumber pembiayaan daerah.

“Diharapkan dengan penghargaan ini menjadi pemicu restoran lain membantu meningkatkan pendapatan daerah, sehingga bisa benar-benar berkontribusi untuk pendapatan daerah,” Jelasnya.

Kajari menjelaskan, ke delapan (8) penerima wajib pajak dinilai layak mendapatkan piagam penghargaan karena kepatuhan, kejujuran dalam menyetorkan dan melaporkan pajak restorsn ke daerah.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH.,MH. yang didampingi Kasi Datun Kejari OKU Ajie Martha, SH dan Jaksa Pengacara Negara Kejari OKU, PJ. Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Bapenda Yoyin Arifianto dan Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Dedy Kusuma Wijaya.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU
816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 
278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:08 WIB

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Selasa, 18 November 2025 - 17:39 WIB

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Senin, 17 November 2025 - 09:49 WIB

816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:35 WIB

Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 

Berita Terbaru