Maraknya Judi Online Jadi Perhatian Khusus Praktisi Hukum dan Advokat Musthafa SH

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA, Peristiwaterkini – Ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, fenomena judi online semakin mengkhawatirkan, terutama dengan akses yang mudah melalui internet dan perangkat seluler.

Praktisi hukum dan advokat Musthafa SH menyatakan kekhawatirannya terhadap maraknya kasus judi online di era teknologi dan digitalisasi yang makin canggih yang kini menjangkau berbagai kalangan masyarakat, termasuk generasi muda.

“Judi online kini bisa diakses siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih, para pelaku judi online berhasil menciptakan jaringan yang sulit dilacak dan diatasi. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh,” ujar Musthafa SH.

Foto : Musthafa SH.,CBL (Certified Bank Lawyer) Presiden Advokat Muda Indonesia

Musthafa menjelaskan bahwa judi online memanfaatkan teknologi enkripsi, server asing, dan metode pembayaran digital untuk menyembunyikan transaksi dan identitas pelaku.

“Dengan menggunakan teknologi yang rumit, para bandar judi online sering kali menghindari pantauan pihak berwenang. Ini menunjukkan perlunya pendekatan baru dalam penegakan hukum yang didukung teknologi untuk mengatasi fenomena ini,” jelasnya.

Menurut Musthafa, selain aspek hukum, penting juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

“Judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan moral masyarakat. Banyak orang yang terjebak hutang dan kehilangan pekerjaan karena kecanduan judi online,” tambahnya.

Musthafa juga menggarisbawahi peran pemerintah cq Kominfo dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas daring yang mencurigakan.

“Dibutuhkan kerjasama yang kuat antara lembaga pemerintah, penyedia layanan internet, dan masyarakat untuk memblokir situs-situs judi online serta menghentikan penyebaran aplikasi perjudian. Selain itu, pemerintah perlu memperketat regulasi dan memberlakukan sanksi yang lebih tegas,” ungkapnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB