Tindaklanjuti Ingub Miras, Seluruh Polres dan Polsek di DIY Bergerak Sesuai Kewenangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Outlet 23 di Jl. Parangtritis di beri Police Line dan Tutup Total

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Outlet 23 di Jl. Parangtritis di beri Police Line dan Tutup Total

YOGYAKARTA, Peristiwaterkini – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X nomor nomor 5 tahun 2024, Polda DIY beserta jajarannya, Polresta Jogja dan Polsek-Polsek melakukan penindakan terhadap outlet minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja secara serentak, Kamis (31/10/2024) mulai pukul 09.30

Dalam melakukan penutupan, Polresta Jogja menggandeng jajarannya di setiap polsek beserta dengan personel Satpol PP Kota Jogja. Salah satu yang turut ditindak hari ini adalah outlet 23 di wilayah Jalan Parangtritis, Kemantren Mergangsan.

Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho memastikan outlet yang ditertibkan itu tak berizin. Sejumlah barang bukti berupa mihol golongan A dalam kemasan botol ikut diangkut.

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Sekaligus perintah dari Kapolda dan Kapolresta bahwa peredaran miras yang tidak berizin akan kita sita. Baik itu golongan A, B, maupun C,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Fitri mengatakan outlet di Jalan Parangtritis itu bukan satu-satunya lokasi yang akan ditertibkan. Dia menyebut masih ada outlet lainnya yang tak berizin. Salah satunya di Jalan Prawirotaman II yang juga tidak akan luput dari upaya penertiban.

Dia mengimbau pada pemilik usaha untuk bisa mengurus izin jika akan memperjualbelikan mihol sehingga peredaran mihol di Kota Jogja akan lebih terkontrol.

“Kalau mereka punya izinnya, Monggo tidak apa-apa. Dengan izinnya ada, sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku
‎Dinkes Yogyakarta Tegaskan Sahur Krusial Jaga Energi Puasa
‎Havinhell Bangkit, Rilis POWERPUNK Guncang Industri Musik Nasional
‎Romo Acun Aktifkan Obar Abir, Tegaskan Independen dari Kraton
Stevie-Gunawan Comeback di ROTR 2026, Pereli Senior Bangkit Lagi
Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional
Danrem Pamungkas Tegaskan Disiplin Prajurit Sambut Ramadhan Penuh Makna
Sadranan Sambisari Lestarikan Budaya Adiluhung Perkuat Kerukunan Warga Sleman

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:19 WIB

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:30 WIB

‎Dinkes Yogyakarta Tegaskan Sahur Krusial Jaga Energi Puasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:09 WIB

‎Havinhell Bangkit, Rilis POWERPUNK Guncang Industri Musik Nasional

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:50 WIB

‎Romo Acun Aktifkan Obar Abir, Tegaskan Independen dari Kraton

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:39 WIB

Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional

Berita Terbaru