Tindaklanjuti Ingub Miras, Seluruh Polres dan Polsek di DIY Bergerak Sesuai Kewenangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Outlet 23 di Jl. Parangtritis di beri Police Line dan Tutup Total

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Outlet 23 di Jl. Parangtritis di beri Police Line dan Tutup Total

YOGYAKARTA, Peristiwaterkini – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X nomor nomor 5 tahun 2024, Polda DIY beserta jajarannya, Polresta Jogja dan Polsek-Polsek melakukan penindakan terhadap outlet minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja secara serentak, Kamis (31/10/2024) mulai pukul 09.30

Dalam melakukan penutupan, Polresta Jogja menggandeng jajarannya di setiap polsek beserta dengan personel Satpol PP Kota Jogja. Salah satu yang turut ditindak hari ini adalah outlet 23 di wilayah Jalan Parangtritis, Kemantren Mergangsan.

Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho memastikan outlet yang ditertibkan itu tak berizin. Sejumlah barang bukti berupa mihol golongan A dalam kemasan botol ikut diangkut.

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Sekaligus perintah dari Kapolda dan Kapolresta bahwa peredaran miras yang tidak berizin akan kita sita. Baik itu golongan A, B, maupun C,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Fitri mengatakan outlet di Jalan Parangtritis itu bukan satu-satunya lokasi yang akan ditertibkan. Dia menyebut masih ada outlet lainnya yang tak berizin. Salah satunya di Jalan Prawirotaman II yang juga tidak akan luput dari upaya penertiban.

Dia mengimbau pada pemilik usaha untuk bisa mengurus izin jika akan memperjualbelikan mihol sehingga peredaran mihol di Kota Jogja akan lebih terkontrol.

“Kalau mereka punya izinnya, Monggo tidak apa-apa. Dengan izinnya ada, sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Belajar Empati dari Lereng Merapi, Donasi Warga Mengalir ke Aceh
‎Libur Nataru 2025, Dinkes Yogya Pasang Pos Kesehatan
‎Danrem 072 Hadiri Vidcon Kapolri, Malam Tahun Baru Aman
ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi
‎UWM Perkuat RPL, Buka Jalan Adil Pengakuan Kompetensi
Hasto-Wawan Tinjau Pos Lilin Progo, Pastikan Keamanan Jelang Malam Tahun Baru ‎
‎Mahasiswa UWM Gelar JENTARA 2025, Lawan Punahnya Permainan Tradisional
‎Nasarudin Terpilih Aklamasi Pimpin KAUMY Periode 2025–2029

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:46 WIB

Belajar Empati dari Lereng Merapi, Donasi Warga Mengalir ke Aceh

Kamis, 1 Januari 2026 - 07:06 WIB

‎Libur Nataru 2025, Dinkes Yogya Pasang Pos Kesehatan

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:44 WIB

‎Danrem 072 Hadiri Vidcon Kapolri, Malam Tahun Baru Aman

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:36 WIB

ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:42 WIB

Hasto-Wawan Tinjau Pos Lilin Progo, Pastikan Keamanan Jelang Malam Tahun Baru ‎

Berita Terbaru