Gerakan Anti Gratifikasi Pilar Penting Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Launching Gerakan Masyarakat Sadar Anti gratifikasi Kementerian Agama Kota Yogyakarta,  Kamis (17/10/2024)

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Launching Gerakan Masyarakat Sadar Anti gratifikasi Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kamis (17/10/2024)

YOGYAKARTA, Peristiwaterkini – Berlangsung di Aula 1, Kamis (17/7/2024), launching gerakan masyarakat sadar anti gratifikasi Kementerian Agama Kota Yogyakarta diikuti berbagai elemen yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani komitmen anti gratifikasi yang dilakukan para mitra kerja Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, mengungkapkan ASN Kemenag ketika berhadapan dengan mitra kerja terkadang tidak tahan terhadap godaan adanya gratifikasi. Untuk itu ia meminta agar kesadaran anti gratifikasi juga bisa dipahami oleh seluruh stakeholder, yang selama ini menjadi mitra kerja.

“Di internal pegawai, gerakan anti gratifikasi sudah dilakukan, tetapi kami ingin juga mengajak kepada seluruh mitra kerja kami untuk memiliki pemahaman yang sama tentang anti gratifikasi,” jelas Nadhif.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Dr. H. Ahmad Baheij, S.H. M.Hum. menegaskan tiga unsur yang bisa menjamin penegakkan hukum dalam suatu negara, yakni sistem hukum, perangkat hukum, ketiga kultur hukum.

“Maka gerakan masyarakat anti gratifikasi seperti ini merupakan bagian dari membangun kultur hukum yang akan menjadi pilar penting penegakkan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak budaya di masyarakat yang membiasakan terjadinya grativikasi. Ia lantas mencontohkan, jika ada yang terkena tilang karena pelanggaran lalu-lintas, lebih banyak yang memilih untuk membayar daripada mengikuti sidang. (one)

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB