: OKU, Peristiwaterkini – Satreskrim Polres OKU, melimpahkan barang bukti tersangka, dan berkas perkara tindak pidana korupsi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU, pada Selasa (1/10/2024).
Kasus dugaan sudah di lakukan selama 1 tahun 9 bulan, Kasus tersebut iyalah dugaan tindak pidana korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 dikantor kecamatan Baturaja Barat.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan, yang disampaikan oleh Kanit Pidkor IPTU Deddy Iskandar kepada awak media, pihaknya telah memulai kasus dugaan inì sejak Januari 2023 lalu.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang, berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap (P21), hari inì baik tersangka, barang bukti dan berkas perkara kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU,” katanya.
Dijelaskan Deddy, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh pihaknya, sudah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus tersebut.
4 orang tersangka tersebut 1 orang sudah berstatus pensiunan dengan jabatan Camat Baturaja Barat, 1 orang berstatus ASN Aktif dan 2 orang berstatus warga sipil (Penyedia).
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya