Musthafa : Perda Miras No.12 Tahun 2015 Harus Ditegakkan Pemprov dan Pemkot Yogyakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA, Peristiwaterkini – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta membuat gerah masyarakat. Banyak yang menganggap baik Pemprov maupun Pemkot Yogyakarta tidak serius menangani masalah peredaran miras.

Musthafa, SH.,CBL., seorang Praktisi Hukum mengatakan pengendalian minuman keras (miras) di Yogyakarta merupakan isu yang sering dibahas dalam konteks sosial dan hukum. Secara umum, hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di Yogyakarta, terkait miras merujuk pada beberapa aturan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Aturan ini mengatur produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol, dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras,” ucapnya saat dihubungi Peristiwaterkini.net Minggu (29/9/2024).

Dalam konteks Yogyakarta, beberapa daerah juga telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk mengendalikan peredaran minuman keras. Misalnya, Kota Yogyakarta pernah mempertimbangkan pembatasan penjualan miras di tempat-tempat tertentu melalui Perda, terutama untuk melindungi generasi muda dan mencegah kerusakan sosial yang diakibatkan oleh konsumsi berlebihan.

Beberapa pendapat hukum yang mendukung pengendalian miras di Yogyakarta didasarkan pada:

1. Aspek Kesehatan dan Keselamatan Publik: Pengendalian miras penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko tindak kriminal atau kecelakaan yang sering dikaitkan dengan konsumsi alkohol berlebihan.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku
‎Dinkes Yogyakarta Tegaskan Sahur Krusial Jaga Energi Puasa
‎Havinhell Bangkit, Rilis POWERPUNK Guncang Industri Musik Nasional
‎Romo Acun Aktifkan Obar Abir, Tegaskan Independen dari Kraton
Stevie-Gunawan Comeback di ROTR 2026, Pereli Senior Bangkit Lagi
Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional
Danrem Pamungkas Tegaskan Disiplin Prajurit Sambut Ramadhan Penuh Makna
Sadranan Sambisari Lestarikan Budaya Adiluhung Perkuat Kerukunan Warga Sleman

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:19 WIB

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:30 WIB

‎Dinkes Yogyakarta Tegaskan Sahur Krusial Jaga Energi Puasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:09 WIB

‎Havinhell Bangkit, Rilis POWERPUNK Guncang Industri Musik Nasional

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:50 WIB

‎Romo Acun Aktifkan Obar Abir, Tegaskan Independen dari Kraton

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:39 WIB

Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional

Berita Terbaru