“Saat inì, baru kepala Desa yang di tetapkan sebagai tersangka. namun, kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Tersangka saat inì sudah kami tahan dan akan di limpahkan ke kejaksaan setelah berkasnya selesai,” pungkas Jhoni. (*)
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2