Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Sleman masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini