FMS (27), warga Bekasi, Jawa Barat
YDK (24), warga Bekasi, Jawa Barat
HB (55), warga Kotagede, Kota Yogyakarta
DTK (23), warga Klaten, Jawa Tengah
SH (27), warga Bekasi, Jawa Barat
Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita 17 barang bukti, termasuk kartu pers, dua unit mobil, serta KTP milik para tersangka.
Polisi menegaskan bahwa para pelaku tidak memiliki identitas resmi sebagai wartawan. Kartu pers yang mereka gunakan tidak jelas asal-usulnya.
“Tidak ada identitas resmi yang menunjukkan mereka wartawan. Kami juga akan mendalami apakah ada keterkaitan dengan jaringan wartawan gadungan yang sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya,” kata Edy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Sleman masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2