Pada Selasa 2 September sekira pukul 12.30 WIB, kanit reskrim mendapatkan laporan keberadaan salah satu pelu yaitu ER yang diketahui sedang bekerja di PT Semen Baturaja.
“setelah mengetahui keberadaan pelaku tim langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan dan dibawa langsung ke Mapolsek Baturaja Barat,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan awal, ER mengakui perbuatannya, ia menyebut aksinya dilakukan bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Dari Tempat Kejadian Perkara sebelumnya kami sudah mengamankan barang bukti sebanyak 40 tandan sawit hasil curian dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Atas perbuatannya ER dikenakan pasal perasangka pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian hasi perkebunan, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2