“Setelah itu cek di rumah kos ditemukan total ada 675 CD yang kini diamankan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Sudah 2 tahun aksinya, lokasinya berbeda-beda tapi di sekitaran lokasi,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik. Atas perbuatannya, warga Bandung Jawa Barat itu dijerat Pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara.
“Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. (one)
Halaman : 1 2

















