11 Kg Sabu di Warung Pempek: Kurir Antarprovinsi Diciduk di Palembang

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: konferensi pers polda sumsel

foto: konferensi pers polda sumsel

PERISTIWATERKINI.NET — Sebuah penggerebekan dramatis terjadi di sebuah warung pempek di kawasan Sukabangun 2, Palembang, saat polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menciduk seorang pria berinisial Antoni (49), yang kedapatan membawa 11 kilogram sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan Selasa siang, 27 Mei 2025, oleh Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Antoni tengah memarkirkan sepeda motor Honda Beat-nya di depan warung, tanpa menyadari ia tengah dibuntuti aparat kepolisian.

Tas travel bag hitam yang ia letakkan di bagian depan motornya ternyata menyimpan “harta” terlarang: 11 paket sabu dalam dua jenis kemasan.

Tiga paket dibungkus teh China warna hijau, sementara delapan lainnya dibalut lakban hitam.

Menurut Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, S.I.K., pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Setelah penyelidikan, kami pastikan target dan langsung lakukan penindakan. Barang bukti seberat 11 kilogram bruto berhasil kami amankan,” ungkap Harissandi dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba asal Aceh dan rencananya akan diedarkan di Palembang dan sekitarnya.

Antoni sendiri mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang berinisial Z, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya cuma disuruh antar. Katanya nanti ada yang jemput di warung itu. Dijanjikan Rp 10 juta,” ujarnya.

Setelah ditangkap, polisi menggeledah rumah Antoni namun tidak menemukan barang bukti tambahan. Kini, ia ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polda Sumsel menegaskan akan terus mengejar jaringan pengedar hingga ke akar. Masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga Sumsel dari bahaya narkoba.

Berita Terkait

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3
Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Tangis Pasutri Asal Palembang di Bantaran Sungai, Lurah Wijirejo Jadi Penolong
Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda
Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80
Kapolres OKU Dampingi Presiden Prabowo Launching Gerakan Pangan Murah Serentak
Hamil 7 Bulan, Ibu Muda di OKU Dianiaya Suami hingga Trauma
Puncak Hari Pramuka OKU Dua Tokoh PKK Terima Penghargaan Nasional

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WIB

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Tangis Pasutri Asal Palembang di Bantaran Sungai, Lurah Wijirejo Jadi Penolong

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:48 WIB

Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru