PERISTIWATERKINI.NET — Sebuah penggerebekan dramatis terjadi di sebuah warung pempek di kawasan Sukabangun 2, Palembang, saat polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menciduk seorang pria berinisial Antoni (49), yang kedapatan membawa 11 kilogram sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Selasa siang, 27 Mei 2025, oleh Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Antoni tengah memarkirkan sepeda motor Honda Beat-nya di depan warung, tanpa menyadari ia tengah dibuntuti aparat kepolisian.
Tas travel bag hitam yang ia letakkan di bagian depan motornya ternyata menyimpan “harta” terlarang: 11 paket sabu dalam dua jenis kemasan.
Tiga paket dibungkus teh China warna hijau, sementara delapan lainnya dibalut lakban hitam.
Menurut Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, S.I.K., pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah penyelidikan, kami pastikan target dan langsung lakukan penindakan. Barang bukti seberat 11 kilogram bruto berhasil kami amankan,” ungkap Harissandi dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba asal Aceh dan rencananya akan diedarkan di Palembang dan sekitarnya.
Antoni sendiri mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang berinisial Z, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya cuma disuruh antar. Katanya nanti ada yang jemput di warung itu. Dijanjikan Rp 10 juta,” ujarnya.
Setelah ditangkap, polisi menggeledah rumah Antoni namun tidak menemukan barang bukti tambahan. Kini, ia ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Polda Sumsel menegaskan akan terus mengejar jaringan pengedar hingga ke akar. Masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga Sumsel dari bahaya narkoba.